Pengertian Etika Profesi
Kata Etika berasal dari bahasa Yunani dari kata ethos yang
berarti kebiasaan atau sifat sedangkan yang kedua dari kata ethos,
yang artinya peasant batin atau kecenderungan batin yang mendorong manusia
dalam perilakunya. .Etika sendiri juga berati watak atau adat kebiasaan.
Menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia Etika dijelaskan dengan membedakan tiga arti sebagai berikut :
1. Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan
kewajiban moral (akhlak).
2. Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
3. Nilai mengenai benar dan salah dianut suatu golongan masyarakat.
Atau Etika merupakan refleksi atau apa yang
disebut dengan self kontrol, karena segala seseuatunya dibuat dan
diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu
sendiri.Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan berkaitan dengan keahlian
khusus dalam bidang pekerjaannya.
Profesional adalah orang yang mempunyai atau
menjalankan profesi dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian
yang tinggi. Setiap profesional berpegang pada nilai moral yang mengarahkan dan
mendasari perbuatan luhur. Dalam melaksanakan tugas profesinya, para
profesional harus bertindak objektif, artinya bebas dari rasa malu, sentimen ,
benci, sikap malas dan enggan bertindak.Dalam pekerjaan atau jabatan menuntut
kewajiban, keahlian serta keterampilan pelakunya, hal ini disebut dengan
Profesi. Tapi tidak berarti pekerjaan merupakan profesi
Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi
Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan
professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai
pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Kode etik profesi adalah sistem norma, nilai dan aturan professsional tertulis
yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar
dan tidak baik bagi professional.
Definisi Etika Profesi Menurut Ahli
1. Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap
hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi.
2. Etika profesi adalah cabang filsafat yang mempelajari penerapan
prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma umum pada bidang-bidang khusus
(profesi) kehidupan manusia.
3. Etika profesi adalah konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada
tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu. Contoh : pers dan jurnalistik,
engineering (rekayasa), science,medis/dokter,dsb.
4. Etika profesi berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan
seseorang sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat
atau terhadap konsumen (klien atau objek).
5. Etika profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan
pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai
pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para
angglta masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama.
Ciri-Ciri Etika
Profesi
Ciri Khas
Profesi Menurut Artikel dalam International Encyclopedia of education, ada 10
ciri khas suatu profesi, yaitu:
1.
Suatu bidang
pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan
diperluas.
2.
Suatu teknik
intelektual.
3.
Penerapan
praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis.
4.
Suatu periode
panjang untuk pelatihan dan sertifikasi.
5.
Beberapa
standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan.
6.
Kemampuan untuk
kepemimpinan pada profesi sendiri.
7.
Asosiasi dari
anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas
komunikasi yang tinggi antar anggotanya.
8.
Pengakuan
sebagai profesi.
9.
Perhatian yang
profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi.
10.
Hubungan yang
erat dengan profesi lain.
Etika Profesi Bidang TI
Dalam lingkup
TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma
dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan
klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta
organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang
profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program
aplikasi.
Seorang
profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus
ia perhatikan seperti
1.
Untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya
2.
User dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program
aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya
(misalnya: hacker, cracker, dll).
Profesi di
Bidang TI
Secara umum,
pekerjaan di bidang TI terbagi dalam 3 kelompok, yakni:
1.
Mereka yang bergelut di dunia perangkat lunak (software), baik
mereka yang merancang sistem operasi database maupun sistem aplikasi. Pada
kelompok ini terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti:
a.
Analysis System, bertugas menganalisa sistem yang hendak
diimplementasikan, mulai dari analisa proses dan alur sistem, kelebihan dan
kekurangannya, studi kelayakan dan desain sistem yang akan dikembangkan, dan
lainnya.
b.
Programmer, bertugas mengimplementasikan rancangan sistem analis,
yaitu membuat program (baik aplikasi maupun sistem operasi).
c.
Web Designer, bertugas melakukan perencanaan, termasuk studi
kelayakan, analisis dan desain suatu proyek pembuatan aplikasi berbasis web.
d.
Web Programmer, bertugas mengimplementasikan rancangan web
designer, yaitu membuat program berbasis web sesuai dengan desain yang telah
dirancang sebelumnya.
2.
Mereka yang bergelut di bidang perangkat keras (hardware). Pada
lingkungan ini terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
a.
Technical engineer, bertugtas dalam bidang teknik, baik dalam
pemeliharaan maupun dalam perbaikan perangkat komputer.
b.
Networking engineer, bertugas dalam bidang teknis jaringan komputer
dari maintenancesampai pada troubleshootingnya.
3.
Mereka yang berkecimpung dalam operasional sistem informasi. Pada
lingkungan ini terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
a.
Operator Electronic Data Processing (EDP), bertugas mengoperasikan
program atau aplikasi yang berhubungan dengan EDP dalam sebuah perusahaan atau
organisasi.
b.
System administrator, menghandle administrasi dalam sebuah sistem,
melakukan pemeliharaan sistem, memiliki kewenangan mengatur hak akses terhadap
sistem, serta hal-hal yang berhubungan dengan pengaturan operasional dalam
sebuah sistem.
c.
Management Information System (MIS) Director, memiliki wewenang
paling tinggi dalam sebuah sistem informasi, melakukan manajemen terhadap sisem
tersebut secara keseluruhan baik perangkat keras, perangkat lunak maupun sumber
daya manusianya.
d.
Dan lainnya seperti mereka yang berkecimpung di pengembangan bisnis
teknologi informasi. Pada bagian ini,
tugasnya diidentifikasikan dalam pengelompokan kerja di berbagai sektor
industri teknologi informasi.
Etika Programmer
Adapun kode
etik yang diharapkan bagi para programmer adalah:
1.
Seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan
Malware.
2.
Seorang programmer tidak
boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
3.
Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan
sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
4.
Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak
cipta kecuali telah membeli atau meminta ijin.
5.
Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai
oleh pihak kedua tanpa ijin.
6.
Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.
7.
Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal
dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapat ijin.
8.
Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode
programmer lain untuk mengambil keunutungan dalam menaikkan status.
9.
Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam
perusahaan.
10.
Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja.
UU tentang TI di Indonesia
1.
UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor
19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya
diantaranya mengatur tentang hak cipta.
2.
UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang
sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang :
a.
Pornografi di Internet
b.
Transaksi di Internet
c.
Etika pengguna Internet
Pelanggaran Etika Profesi IT
1.
Kejahatan Komputer
Kejahatan komputer atau computer crime adalah
kejahatan yang ditimbulkan karena penggunaan komputer secara ilegal.Beberapa
jenis kejahatan komputer meliputi Denial of Services (melumpuhkan
layanan sebuah sistem komputer), penyebaran, spam, carding (pencurian
melalui internet) dan lain-lain.
2.
Netiket
Tingginya tingkat pemakaian internet di dunia melahirkan sebuah
aturan baru di bidang internet yaitu netiket.Netiket merupakan sebuah etika
acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet.Standar netiket ditetapkan oleh
IETF (The Internet Engineering Task Force),
sebuah komunitas internasional yang terdiri dari operator, perancang
jaringan dan peneliti yang terkait dengan pengoperasian internet.
3.
E-commerce
Perdagangan melalui internet atau yang lebih dikenal dengan e-commerce ini
menghasilkan permasalahan baru seperti perlindungan konsumen, permasalahan
kontrak transaksi, masalah pajak dan kasus-kasus pemalsuan tanda tangan
digital. Untuk menangani permasalahan tersebut, para penjual dan pembeli
menggunakan Uncitral Model Law on Electronic Commerce 1996
sebagai acuan dalam melakukan transaksi lewat internet.
4.
Pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
Berbagai
kemudahan yang ditawarkan oleh internet menyebabkan terjadinya pelanggaran HAKI
seperti pembajakan program komputer, penjualan program ilegal dan pengunduhan
ilegal.
Kesimpulan
1.
Etika Profesi adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan
pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian
sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap
masyarakat.
2.
Seorang profesional TI tidak dapat membuat program semaunya, ada
beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti
a.
Untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya
b.
User dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program
aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya
(misalnya: hacker, cracker, dll).
3.
Teknologi, Informasi dan Komunikasi bisa menjadi pilar-pilar
pembangunan nasional yang bisa mengadaptasi di setiap permasalahan bangsa dan
masyarakat sebagai contoh menyerap tenaga kerja baru, mencerdaskan kehidupan
bangsa dan sebagai alat pemersatu bangsa.
Kritik dan Saran
1.
Dalam pelaksanaan penegakan hukum di bidang Teknologi Informasi dan
Komunikasi pemerintah hendaknya lebih tegas untuk menindak pelaku kejahatan
sehingga adanya efek jera yang dapat mengurangi atau memberantas tindak
pelanggaran penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
2.
Kita sebagai pengguna Teknologi Informasi selayaknya mematuhi dan
ikut mengawasi pengguna lain agar tercipta kesadaraan akan etika dalam
penggunaan tekonologi informasi.
Pemilik Situs Temanmarketing.com yang Jual Data
Nasabah Bank Berdalih untuk Bantu Pemasaran Produk.
JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi baru saja membekuk
IS, seorang ahli IT yang menjualbelikan ribuan data nasabah bank. Data nasabah
tersebut digunakan pelanggan IS untuk membobol kartu kredit nasabah sejumlah
bank. Kompas.com mencoba membuka situs Temanmarketing.com menurut tautan yang
dikirim oleh Panit 2 Unit 2 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Abdul
Rahman melalui pesan singkat.
Dalam halaman pembuka situs web, terdapat menu
show category. Sub menu di dalam menu show category sangat beragam, mulai dari
sub menu download database, jual database nasabah, jual database nomor ponsel,
hingga jual database nasabah prioritas. Dalam situs tersebut, IS melakukan
unggahan terakhir pada tanggal 12 April 2018 dengan judul "Jual Database
Nasabah Perbankan Khusus Kabupaten Bandung Soreang". Dalam unggahan berupa
artikel singkat tersebut, disebutkan penjualan database dilakukan dengan dalih
memperlancar pekerjaan marketing dalam menawarkan produknya.
"Bagi marketing data nomor handphone/database
nasabah perbankan adalah senjata utama marketing dalam memberikan penawaran
atau pemasaran produknya baik secara telphone, whatsapp atau melalui sms secara
broadcast," tulis IS dalam artikel tersebut seperti dikutip Kompas.com,
Senin (16/4/2018). Dalam unggahan tersebut IS juga mencantumkan nomor ponsel
dan email yang digunakan untuk pemesanan. "Dapatkan segera database
nasabah perbankannya sebelum orang lain yang memilikinya!" tulis IS dalam
artikelnya. Abdul Rahman mengatakan, pengungkapan kasus jual beli data nasabah
IS bermula dari laporan sejumlah bank yang curiga akan terjadinya penipuan
terhadap para nasabahnya. "Setelah kami telusuri ternyata jaringan
pembobol data nasabah ini dari satu jaringan yang sama dan yang membeli data nasabah
di situs milik IS ini," ujar Abdul.
Kepada polisi IS mengaku dapat menjual data
nasabah tersebut berkali-kali dengan harga Rp 1 juta per seribu database.
Data-data nasabah ini nantinya digunakan para pelanggan IS untuk tindak
kejahatan. Atas tindakannya, saat ini IS telah ditahan di Mapolda Metro Jaya
untuk menjalani proses hukum. Tak hanya IS, tiga pelanggan IS yang menggunakan
data nasabah untuk melakukan pembobolan kartu kredit pun turut diamankan.
Mereka adalah TM, TA dan AN. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP
dan atau Pasal 362 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman paling lama 5
tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemilik Situs
Temanmarketing.com yang Jual Data Nasabah Bank Berdalih untuk Bantu Pemasaran
Produk".
Penulis : Sherly Puspita.
Editor : Dian Maharani