Selasa, 23 Oktober 2018

Softskill - Etika Profesi

Tags

Pengertian Etika Profesi

Kata Etika berasal dari bahasa Yunani dari kata ethos yang berarti kebiasaan atau sifat sedangkan yang kedua dari kata ethos, yang artinya peasant batin atau kecenderungan batin yang mendorong manusia dalam perilakunya. .Etika sendiri juga berati watak atau adat kebiasaan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Etika dijelaskan dengan membedakan tiga arti sebagai berikut :
1.      Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).
2.      Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
3.      Nilai mengenai benar dan salah dianut suatu golongan masyarakat.
Atau Etika merupakan refleksi atau apa yang disebut dengan self kontrol, karena segala seseuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan berkaitan dengan keahlian khusus dalam bidang pekerjaannya.
Profesional adalah orang yang mempunyai atau menjalankan profesi dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Setiap profesional berpegang pada nilai moral yang mengarahkan dan mendasari perbuatan luhur. Dalam melaksanakan tugas profesinya, para profesional harus bertindak objektif, artinya bebas dari rasa malu, sentimen , benci, sikap malas dan enggan bertindak.Dalam pekerjaan atau jabatan menuntut kewajiban, keahlian serta keterampilan pelakunya, hal ini disebut dengan Profesi. Tapi tidak berarti pekerjaan merupakan profesi
Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. Kode etik profesi adalah sistem norma, nilai dan aturan professsional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional.

Definisi Etika Profesi Menurut Ahli

1. Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi.
2. Etika profesi adalah cabang filsafat yang mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia.
3. Etika profesi adalah konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu. Contoh : pers dan jurnalistik, engineering (rekayasa), science,medis/dokter,dsb.
4. Etika profesi berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek).
5. Etika profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para angglta masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama.

Ciri-Ciri Etika Profesi
Ciri Khas Profesi Menurut Artikel dalam International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
1.      Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas.
2.      Suatu teknik intelektual. 
3.      Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis.
4.      Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi.
5.      Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan.
6.      Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri.
7.      Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggotanya.
8.      Pengakuan sebagai profesi.
9.      Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi.
10.  Hubungan yang erat dengan profesi lain.

Etika Profesi Bidang TI
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti
1.      Untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya
2.      User dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll).

Profesi di Bidang TI
Secara umum, pekerjaan di bidang TI terbagi dalam 3 kelompok, yakni:
1.           Mereka yang bergelut di dunia perangkat lunak (software), baik mereka yang merancang sistem operasi database maupun sistem aplikasi. Pada kelompok ini terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti:
a.       Analysis System, bertugas menganalisa sistem yang hendak diimplementasikan, mulai dari analisa proses dan alur sistem, kelebihan dan kekurangannya, studi kelayakan dan desain sistem yang akan dikembangkan, dan lainnya.
b.      Programmer, bertugas mengimplementasikan rancangan sistem analis, yaitu membuat program (baik aplikasi maupun sistem operasi).
c.       Web Designer, bertugas melakukan perencanaan, termasuk studi kelayakan, analisis dan desain suatu proyek pembuatan aplikasi berbasis web.
d.      Web Programmer, bertugas mengimplementasikan rancangan web designer, yaitu membuat program berbasis web sesuai dengan desain yang telah dirancang sebelumnya.
2.           Mereka yang bergelut di bidang perangkat keras (hardware). Pada lingkungan ini terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
a.       Technical engineer, bertugtas dalam bidang teknik, baik dalam pemeliharaan maupun dalam perbaikan perangkat komputer.
b.      Networking engineer, bertugas dalam bidang teknis jaringan komputer dari maintenancesampai pada troubleshootingnya.
3.           Mereka yang berkecimpung dalam operasional sistem informasi. Pada lingkungan ini terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
a.       Operator Electronic Data Processing (EDP), bertugas mengoperasikan program atau aplikasi yang berhubungan dengan EDP dalam sebuah perusahaan atau organisasi.
b.      System administrator, menghandle administrasi dalam sebuah sistem, melakukan pemeliharaan sistem, memiliki kewenangan mengatur hak akses terhadap sistem, serta hal-hal yang berhubungan dengan pengaturan operasional dalam sebuah sistem.
c.       Management Information System (MIS) Director, memiliki wewenang paling tinggi dalam sebuah sistem informasi, melakukan manajemen terhadap sisem tersebut secara keseluruhan baik perangkat keras, perangkat lunak maupun sumber daya manusianya.
d.      Dan lainnya seperti mereka yang berkecimpung di pengembangan bisnis teknologi informasi. Pada  bagian ini, tugasnya diidentifikasikan dalam pengelompokan kerja di berbagai sektor industri teknologi informasi.

Etika Programmer
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para programmer adalah:
1.           Seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
2.            Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
3.           Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
4.           Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau meminta ijin.
5.           Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa ijin.
6.           Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.
7.           Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapat ijin.
8.           Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keunutungan dalam menaikkan status.
9.           Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
10.       Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja.

UU tentang TI di Indonesia
1.           UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta.
2.           UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang :
a.       Pornografi di Internet
b.      Transaksi di Internet
c.       Etika pengguna Internet
    
Pelanggaran Etika Profesi IT
1.      Kejahatan Komputer
Kejahatan komputer atau computer crime adalah kejahatan yang ditimbulkan karena penggunaan komputer secara ilegal.Beberapa jenis kejahatan komputer meliputi Denial of Services (melumpuhkan layanan sebuah sistem komputer), penyebaran, spamcarding (pencurian melalui internet) dan lain-lain.
2.      Netiket
Tingginya tingkat pemakaian internet di dunia melahirkan sebuah aturan baru di bidang internet yaitu netiket.Netiket merupakan sebuah etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet.Standar netiket ditetapkan oleh IETF (The Internet Engineering Task Force), sebuah komunitas internasional yang terdiri dari operator, perancang jaringan dan peneliti yang terkait dengan pengoperasian internet.
3.      E-commerce
Perdagangan melalui internet atau yang lebih dikenal dengan e-commerce ini menghasilkan permasalahan baru seperti perlindungan konsumen, permasalahan kontrak transaksi, masalah pajak dan kasus-kasus pemalsuan tanda tangan digital. Untuk menangani permasalahan tersebut, para penjual dan pembeli menggunakan Uncitral Model Law on Electronic Commerce 1996 sebagai acuan dalam melakukan transaksi lewat internet.
4.      Pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
Berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh internet menyebabkan terjadinya pelanggaran HAKI seperti pembajakan program komputer, penjualan program ilegal dan pengunduhan ilegal.

Kesimpulan
1.           Etika Profesi adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
2.           Seorang profesional TI tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti
a.       Untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya
b.      User dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll).
3.           Teknologi, Informasi dan Komunikasi bisa menjadi pilar-pilar pembangunan nasional yang bisa mengadaptasi di setiap permasalahan bangsa dan masyarakat sebagai contoh menyerap tenaga kerja baru, mencerdaskan kehidupan bangsa dan sebagai alat pemersatu bangsa.

 Kritik dan Saran
1.           Dalam pelaksanaan penegakan hukum di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi pemerintah hendaknya lebih tegas untuk menindak pelaku kejahatan sehingga adanya efek jera yang dapat mengurangi atau memberantas tindak pelanggaran penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
2.           Kita sebagai pengguna Teknologi Informasi selayaknya mematuhi dan ikut mengawasi pengguna lain agar tercipta kesadaraan akan etika dalam penggunaan tekonologi informasi.


Pemilik Situs Temanmarketing.com yang Jual Data Nasabah Bank Berdalih untuk Bantu Pemasaran Produk.
JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi baru saja membekuk IS, seorang ahli IT yang menjualbelikan ribuan data nasabah bank. Data nasabah tersebut digunakan pelanggan IS untuk membobol kartu kredit nasabah sejumlah bank. Kompas.com mencoba membuka situs Temanmarketing.com menurut tautan yang dikirim oleh Panit 2 Unit 2 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Abdul Rahman melalui pesan singkat.
Dalam halaman pembuka situs web, terdapat menu show category. Sub menu di dalam menu show category sangat beragam, mulai dari sub menu download database, jual database nasabah, jual database nomor ponsel, hingga jual database nasabah prioritas. Dalam situs tersebut, IS melakukan unggahan terakhir pada tanggal 12 April 2018 dengan judul "Jual Database Nasabah Perbankan Khusus Kabupaten Bandung Soreang". Dalam unggahan berupa artikel singkat tersebut, disebutkan penjualan database dilakukan dengan dalih memperlancar pekerjaan marketing dalam menawarkan produknya. 
"Bagi marketing data nomor handphone/database nasabah perbankan adalah senjata utama marketing dalam memberikan penawaran atau pemasaran produknya baik secara telphone, whatsapp atau melalui sms secara broadcast," tulis IS dalam artikel tersebut seperti dikutip Kompas.com, Senin (16/4/2018). Dalam unggahan tersebut IS juga mencantumkan nomor ponsel dan email yang digunakan untuk pemesanan. "Dapatkan segera database nasabah perbankannya sebelum orang lain yang memilikinya!" tulis IS dalam artikelnya. Abdul Rahman mengatakan, pengungkapan kasus jual beli data nasabah IS bermula dari laporan sejumlah bank yang curiga akan terjadinya penipuan terhadap para nasabahnya. "Setelah kami telusuri ternyata jaringan pembobol data nasabah ini dari satu jaringan yang sama dan yang membeli data nasabah di situs milik IS ini," ujar Abdul.
Kepada polisi IS mengaku dapat menjual data nasabah tersebut berkali-kali dengan harga Rp 1 juta per seribu database. Data-data nasabah ini nantinya digunakan para pelanggan IS untuk tindak kejahatan. Atas tindakannya, saat ini IS telah ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum. Tak hanya IS, tiga pelanggan IS yang menggunakan data nasabah untuk melakukan pembobolan kartu kredit pun turut diamankan. Mereka adalah TM, TA dan AN. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemilik Situs Temanmarketing.com yang Jual Data Nasabah Bank Berdalih untuk Bantu Pemasaran Produk".
Penulis : Sherly Puspita.
Editor : Dian Maharani